WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, dilakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi tersebut mencapai nilai Rp271 triliun.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Menurut Bambang, angka kerugian Rp271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Rinciannya sebagai berikut:
Kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 Triliun, Ekonomi lingkungannya Rp60,276 Triliun, Pemulihannya itu Rp5,257 Triliun. Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp223.366.246.027.050.
Baca Juga:
Terseret Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Bos Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung
Kerugian Non Kawasan Hutan;
Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun, Kerugian ekonomi lingkungannya Rp15,2 Triliun, Biaya pemulihan lingkungan Rp6,629 Triliun. Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.