WahanaNews.co, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Puan Maharani, menyebut pihaknya akan mempertimbangkan untuk menjadikan Wali Kota Solo Gibram Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Syaratnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan usia wakil presiden menjadi minimal 35 tahun.
Baca Juga:
Usai Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Gibran: Dipecat Juga Ngak Apa-apa
"Kami mencermati hal tersebut. Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/08/23).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut proses gugatan usia wapres menjadi minimal 35 tahun masih dalam proses pembahasan.
Pengajuan gugatan ini diduga agar Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024.
Baca Juga:
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres
Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
Anwar tak dapat memastikan kapan gugatan tersebut bakal diputuskan. Ia menyebut hal itu bergantung pada perkembangan persidangan.
Ia juga memastikan tak ada pihak yang mendesaknya agar putusan gugatan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU.