"Wah, gak ada, siapa yang bisa mendesak," kata Anwar.
PSI ajukan gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres
Baca Juga:
Pieter Zulkifli: Seruan Lengserkan Gibran Cuma Drama Politik yang Bikin Gaduh
Gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Maret lalu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo, mengatakan PSI memberikan ruang agar anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Mereka menilai ada banyak anak muda berprestasi yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun terganjal soal usia minimal 40 tahun seperti tercantum dalam UU Pemilu.
Francine mengatakan dalam UU Pemilu sebelumnya, batas usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Baca Juga:
Usulan Copot Gibran Mencuat, Pengamat: Tak Ada Alasan Kuat!
"Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," ujar Francine dalam keterangannya pada wartawan 9 Maret 2023, Kamis, 9 Maret 2023.
Nama Gibran Rakabuming Raka belakangan mencuat sebagai cawapres pendamping capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Sejumlah kelompok relawan menyodorkan nama putra sulung Presiden Jokowi itu ke Prabowo.
Sementara Puan Maharani sebelumnya telah menyebut lima kandidat cawapres pendamping Ganjar.