Zaenur menilai keterbukaan tersebut penting karena hingga kini Kejagung dinilai belum memberikan penjelasan secara jelas dan lengkap mengenai sejumlah bagian penting dalam perkara tersebut.
Salah satu hal yang dinilai masih membutuhkan penjelasan adalah jenis tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam rangkaian perkara tersebut.
Baca Juga:
Boyamin Saiman Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Febrie Pernah Beri Uang Rp1,1 Miliar
Publik juga dinilai perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana dugaan tindak pidana korupsi dilakukan serta siapa saja pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, detail mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dugaan TPPU dalam kasus Febrie juga dinilai perlu dijelaskan secara terang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya mengalami kriminalisasi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga:
Soal Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ini Respons Kejagung
Pada malam yang sama, Febrie dinyatakan ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie.
Febrie juga menilai alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut belum cukup untuk menjadi dasar penahanan terhadap dirinya.