Kuasa hukum warga, Renny F Winata, menegaskan bahwa gugatan ini menyoroti proses penerbitan sertifikat atas nama Polri yang diduga terbit tidak berdasarkan dasar hukum yang jelas, juga proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga yang tidak ada tindak lanjutnya oleh kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Tadi pada sidang setempat itu memperlihatkan batas batas yang di ukur oleh petugas PTSL pada thn 2019, Dari ujung batas RT 014 sampai RT 005.
Saat ditanyakan oleh hakim batas batas2 nya mana saja. Dan ditengah2 hunian warga RT 14 yang sudah ada yg bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Irwan Syarifuhdin tahun 2009,” ujar Renny.
Baca Juga:
Dugaan Sengketa Lahan, Pemilik Sah Minta Eksekusi Segera Dilakukan
“Artinya PTSL tahun 2019 itu kita lakukan dengan cara2 yang baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yg berlaku dan asas asas Umum pemerintahan yang baik. Tetapi, kenapa pada tahun 2021 pihak Polri mengajukan sertifikat? dan keluar pada tanggal 15 Desember 2021,” sambung Renny.
Padahal pengajuan PTSL ini dilakukan setelah Warga menerima Sosialisasi dari kantor Pertanahan Jakut melalui para Ketua RT dan RW di Kantor Kelurahan Sungai Bambu agar warga yang tanahnya belum terfloting dapat segera mendaftarkan dengan petunjuk dan mengisi Formulir oleh kantor Pertanahan Jakut sambung Renny.
Dia menyoroti ketidak wajaran dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Polri, mengungkapkan bahwa pihak Kantor Pertanahan Jakut mengklaim dasar penerbitan sertifikat atas nama Polri adalah karena lahan tersebut dulunya adalah asrama. Padahal, hal tersebut dibantah oleh Renny.
Baca Juga:
Sengketa Lahan Trunen dengan Pemkab PPU, Kuasa Hukum Bakal Konfirmasi ke Mendagri
“Pada tahun 1955 atau tahun 60-anlah, pihak PT Pelindo menugaskan Polisi Perintis untuk menjaga keamanan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, dibangunlah Rumah-rumah sederhana disini untuk polisi polisi yang bertugas di pelabuhan, jadi bukan Polri yang membangun, tetapi tanah tsb adalah
Tanah Pelindo (Pelabuhan Indonesia),” kata Renny.
Ia mengatakan pihak Polri mengajukan tiga alat bukti di dalam persidangan tetapi tidak ada Warkah, sementara pihaknya menyampaikan ratusan alat bukti.
Renny juga menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Kantor pertanahan kota administrasi Jakut dalam proses PTSL kepada Ombusman RI Perwakilan Jakarta Raya, Komnas HAM hingga kementerian ATR.