Hingga pada akhirnya Ombudsman RI mengirimkan surat penutupan laporan pada tgl 17 September 2023 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jl. Gorontalo Kelurahan Sungai Bambu telah terbit Sertifikat Hak Pakai No. 767/Sungai Bambu atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui bahwa 75 warga sebagai penggugat telah membayar Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurang lebih sejak 44 tahun silam. Selain itu, ada beberapa warga yang memiliki Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sejak tahun 1979.
Baca Juga:
Dugaan Sengketa Lahan, Pemilik Sah Minta Eksekusi Segera Dilakukan
Mereka juga memberikan bukti surat berupa rekaptulasi pembayaran PBB yang menunjukkan bhw pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lunas hingga tahun 2023.
Ia juga mengklaim 75 warga sebagai penggugat telah membangun fasilitas unum dan fasilitas sosial seperti tempat Ibadah dibangun sepenuhnya dengan biaya swadaya dari warga dan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan WahanaNews.co belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polri.
Baca Juga:
Sengketa Lahan Trunen dengan Pemkab PPU, Kuasa Hukum Bakal Konfirmasi ke Mendagri
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.