WahanaNews.co, Jakarta - Saksi Ahli, Prof B. F Sihombing dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perkara No. 523/G/2023/PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/02/2024). Ia menyoroti dugaan cacat administrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas Sertifikat Hak Pakai No. 767/Sungai Bambu atas nama Polri.
75 warga Jalan Gorontalo RT 05 dan RT 14 RW 01 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok meminta Sertifikat Hak Pakai No. 767/Sungai Bambu atas nama Polri yang terbit di lahan yang mereka tinggali sejak tahun 1960 dibatalkan.
Baca Juga:
Dugaan Sengketa Lahan, Pemilik Sah Minta Eksekusi Segera Dilakukan
“Disini duduk soalnya itu, ada warga 75 KK (kepala keluarga) yang menguasai tanah tersebut ada yang empat puluh tahun, lima puluh tahun, enam puluh tahun. Nah, warga itu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar sertifikat tersebut dibatalkan karena mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan Polisi,” ujar B. F Sihombing.
“Jadi saya katakan yang lebih berhak atas tanah tersebut jika tidak ada hubung hukum antara Polisi dengan masyarakat adalah masyarakat. Karena masyarakat itu sudah menduduki tanah tersebut kurang lebih empat puluh tahun, lima puluh tahun, enam puluh tahun. Jadi kalau ada hubungan hukum mereka disitu bisa jadi sertifikat itu tetap ada. Tetapi kalau tidak ada hubungan hukumnya, itu cacat administrasi atau cacat prosedur,” sambungnya.
Dosen tetap Univeristas Pancasila itu memaparkan sertifikat boleh diterbitkan apabila memenuhi 2 syarat data dalam pendaftaran tanah yaitu data fisik dan yuridis. Data fisik adalah data keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah,pemegang hak,serta beban lain yang membebaninya.
Baca Juga:
Sengketa Lahan Trunen dengan Pemkab PPU, Kuasa Hukum Bakal Konfirmasi ke Mendagri
“Data Yuridis itu adalah hubungan hukum tentang kepemilikan tanah, yang dibuktikan dengan misalnya akta jual beli, surat warisan, hibah dan pembebasan tanah. Data fisik itu adalah surat keterangan dari Lurah ada KTP, KK, PBB nya dan Izin Usaha atau Bangunan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa sejak 2019, para warga telah mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun permohonan mereka tidak diproses. Sebaliknya, terbitlah Sertifikat Hak Pakai No. 767/Sungai Bambu atas nama Polri pada tanggal 15 Desember 2021.
Ket foto: Persidangan Setempat (PS) yang dihadiri Hakim Ketua Arifuddin di lokasi sengketa di Jl. Gorontalo RT 05 dan RT 14 RW 01 Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (23/2/2024). [WahanaNews.co/Andri]