"Saya minta Kortastipidkor mengusut tuntas kasus ini. Kalau ada pelaku lain, sikat habis dan pecat semuanya. Polisi yang mentalnya seperti ini tidak pantas berada di institusi kepolisian. Ini saatnya untuk bersih-bersih," tandas Sahroni.
Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota polisi Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dana alokasi khusus (DAK) di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Desak Aparat Tangkap Preman Bermodus Ormas Pemalak THR
Dua tersangka, Brigadir B dan Kompol RS, diduga meminta pungutan dari 12 kepala sekolah dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.