WahanaNews.co | Putra bungsu Akidi Tio, Heryanty Tio,
dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya.
Putra Akidi Tio yang membuat heboh karena hoaks donasi Rp 2
triliun itu dilaporkan pada 14 Februari 2020.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
"Kami cek dulu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menanggapi surat pemanggilan terhadap
Heryanty Tio yang tersebar di media sosial pada Selasa (3/8/2021).
Kasus Heryanty Tio tak ada sangkut pautnya dengan kasus donasi
ayahnya.
Ada jarak waktu antara hoaks donasi dengan dilaporkannya Heryanty.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Dalam surat berjudul Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
atau SP2HP yang beredar, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil empat
orang dalam laporan itu.
Namun, Heryanty Tio, yang turut dipanggil sebagai terlapor dalam
kasus itu, dua kali tidak memenuhi panggilan.
"Melakukan penjemputan terhadap terlapor Heryanty Tio," demikian
surat yang ditandatangani oleh Kasubdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ardi Rahananto, pada 26 April 2021.
Laporan Ju Bang Kioh terdaftar di Polda Metro Jaya tanggal 14
Februari 2020.
Dalam surat itu, Ju Bang Kioh juga diminta menyerahkan sejumlah
barang bukti seperti bukti transfer kepada penyidik.
Nama Heryanty Tio sebelumnya ramai dibicarakan karena kasus hoaks
donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Dalam kasus itu, kepolisian menjadikan barang bukti Bilyet Giro Rp
2 T yang harusnya bisa dicairkan Senin (2/8/2021) kemarin.
Hingga pukul 14.00 WIB, sumbangan Akidi Tio tak ada kejelasan.
Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra, menyatakan,
belum menerima sumbangan itu. [dhn]