"Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di
Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana
sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang
dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia,"
begitu bunyi tuntutan Bambang.
Karena itu, Bambang juga
meminta majelis hakim memutuskan agar KPKNL Jakarta I untuk mencabut Surat
penyelesaian piutang Negara atas nama KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat
S647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021 yang ditujukan kepada
Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Kasus itu merupakan buntut
dari pelaksanaan SEA Games di Jakarta pada 1997.
Presiden Soeharto kala itu
menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium lewat jalur Bantuan Presiden
(Banpres).
Uang itu digelontorkan untuk
Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997, dan Bambang menjabat
sebagai ketua.
Baca Juga:
Kepemimpinan Prabowo Berpotensi Kombinasikan Gaya Soekarno, Soeharto dan Jokowi & Slogan "Penak Jamanku To?"
Teknis pelaksanaannya
dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Dana itu adalah dana non-APBN
dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah hajatan SEA Games
selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana itu kepada
negara ditambah bunga 5 persen per tahun.