WahanaNews.co | Putri Candrawathi menyampaikan bantahannya terkait aksinya mengganti pakaian yang lebih seksi untuk mendukung skenario pelecehan seksual, seperti yang diucapkan jaksa penuntut umum (JPU).
Pelecehan seksual yang dimaksud merupakan skenario buatan Ferdy Sambo berujung pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario," kata Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Putri mengaku mengganti pakaian yang masih terbilang sopan atau tidak seksi saat berada di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," ujarnya.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Putri menjelaskan bahwa setibanya di rumah dinas Duren Tiga, ia langsung masuk kamar dan menutup pintu.
Putri kemudian mengganti pakaian, seperti yang biasa ia lakukan sebelum tidur. Pasalnya, pakaian yang dikenakan saat itu sudah dipakai sejak berangkat dari Magelang ke Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengganti pakaian yang lebih seksi untuk mendukung skenario pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta saat membacakan amar tuntutan terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melansir CNN Indonesia.
Jaksa mengatakan mulanya Putri mengenakan sweater cokelat dengan celana legging hitam saat peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu. Putri kemudian mengganti pakaian dengan baju yang lebih seksi.
"Bahwa untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dan saksi Richard yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging warna hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," kata jaksa.
"Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," ujar jaksa. [rna]