WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan menyatakan Mario Dandy Satriyo tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi putusan tersebut.
"Biasanya segera kita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
Ketut mengatakan pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Kendati demikian, Ketut belum membeberkan waktu pastinya.
"(Eksekusi) Paling lambat 1 bulan setelah putusannya," ujarnya.
MA Tolak Kasasi Mario Dandy
Baca Juga:
Hingga Akhir Batas Waktu, Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
MA menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat, Jumat (1/3/2024).
Putusan itu diketok pada 21 Februari 2024. Putusan diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan