WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memutuskan bahwa penayangan azan Magrib di salah satu stasiun televisi swasta yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo, yang merupakan calon presiden (capres) dari PDIP, tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Keputusan ini diambil oleh KPI setelah menjalani prosedur yang berlaku, termasuk pemanggilan pihak stasiun televisi swasta yang bersangkutan, yaitu RCTI dan MNCTV.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno.
"KPI berpendapat bahwa penayangan azan Magrib yang menampilkan salah satu tokoh atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ungkapnya, mengutip Antara, Jumat (15/9/2023).
Adapun agenda dalam pemanggilan dua stasiun televisi swasta itu adalah melakukan klarifikasi dan selanjutnya KPI menindaklanjuti hasilnya dengan rapat pleno.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Meski konten tersebut memang tidak melanggar pedoman yang berlaku untuk penyiaran, Ubaidillah mengimbau agar lembaga penyiaran terkait tidak lagi menayangkan konten tersebut untuk mendukung narasi pemilihan umum (pemilu) damai 2024.
Sebelumnya, pada Senin (11/9), masyarakat Indonesia ramai membicarakan konten azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu jaringan lembaga siaran TV swasta.
Tayangan tersebut telah menghasilkan penafsiran dan dikaitkan dengan politik identitas, yang pada akhirnya menciptakan berbagai pandangan di masyarakat.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki pada hari Selasa (12/9) berpendapat bahwa tayangan azan yang menampilkan sosok calon presiden potensial Ganjar Pranowo di stasiun televisi swasta bukanlah bagian dari politik identitas.
Menurut Wamenag Saiful, ini tidak menjadi masalah karena kehadiran Ganjar Pranowo dalam tayangan azan tidak mengganggu makna azan itu sendiri. Namun, jika sosok calon presiden potensial tersebut menggunakan simbol-simbol politik, maka hal itu dapat dianggap sebagai politik identitas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan bahwa tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia bukanlah kampanye.
Ia menjelaskan bahwa dalam kampanye itu ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Selain itu, ada pernyataan untuk meyakinkan publik.
"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Bagja, mengutip Antara, Jumat (15/9/2023).
Sementara itu, Ganjar bukanlah peserta pemilu, karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres.
"Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar," katanya.
Bagja juga menyentuh masalah yang pernah dialami oleh Anies Baswedan. Anies sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu karena diduga memulai kampanye lebih awal oleh seseorang bernama Mahmud Tamher.
Laporan tersebut berisi kejadian penandatanganan petisi dukungan untuk menjadi Presiden yang dilakukan oleh Anies Baswedan pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
"Sama seperti yang dialami oleh Mas Anies dulu dengan kasus yang sama. Saya hanya mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa itu bukanlah niatan, bukan begitulah yang saya maksud," tegasnya.
Bagja menjelaskan bahwa kampanye seharusnya mencakup tawaran visi, misi, program kerja, dan citra diri. Menurutnya, ketiga aspek ini harus terpenuhi agar bisa disebut sebagai kampanye.
"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia tidak mengganggu masyarakat.
Ia bahkan menyebutkan selama bermuatan positif, tak ada masalah yang dapat timbul dari muatan azan tersebut.
"Bagus-bagus aja lah, semua yang membawa kedamaian baik itu di iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan masyarakat, kan bagus ya," kata Budi saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.
Saat ditanya apakah hal itu melanggar ketentuan kampanye jelang pemilihan umum (pemilu), Budi menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]