1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
Baca Juga:
LHKPN Janggal, ‘Sultan’ Kemnaker Diduga Sembunyikan Rp 69 Miliar dari KPK
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.