Seruan Kebiri Datang dari DPR
Seruan juga datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Jatim Ditahan Polisi
Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera. Pimpinan Komisi VIII dari Fraksi PAN itu menganggap tindakan Herry sadis.
"Perlu (dikebiri), sebagai tindakan untuk efek jera itu bagus. Perlu, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat. Jadi ini sangat sadis ini," ujar dia.
"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," sambungnya.
Baca Juga:
14 Santriwati Ponpes Bidayatul Hidayah Ujung Tanjung Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) juga mengecam keras aksi biadab guru pemerkosa 12 santriwatinya.
"Dalam kasus ini, jika terbukti, kami berharap hakim dapat menerapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Deputi Perlindungan Khusus AnakKemen PPPA, Nahar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Nahar kemudian menyinggung penerapan hukum kebiri terhadap pelaku. Nahar menyebut aturan hukum kebiri telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.