"Dapat dikenakan (kebiri, red) jika memenuhi unsur pasal 81 Perppu 1 tahun 2016 yang ditetapkan (jadi) UU 17 tahun 2016 tersebut antara lain pelaku yang masuk orang yang harusnya melindungi tetapi melakukan persetubuhan (pendidik/tenaga pendidik/pengasuh anak), korbannya lebih dari 1 orang, kasus ini diduga korbannya lebih dari 15 orang," jelas Nahar.
PPP meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, tidak hanya dihukum penjara. PPP meminta guru bernama Herry Wirawan (36) itu juga dihukum kebiri.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Jatim Ditahan Polisi
"PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, maka instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
"Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengkebirian," lanjut dia.
Dukungan hukuman kebiri juga datang dari Demokrat. Anggota komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta guru pemerkosa santriwati itu dihukum setimpal. Didik mendukung pelaku dihukum kebiri.
Baca Juga:
14 Santriwati Ponpes Bidayatul Hidayah Ujung Tanjung Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia
"Mengingat bahwa korban kekerasan seksual pada anak berpotensi mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi, maka pelayanan mental, fisik, sosial, ekonomi terhadap korban juga harus diutamakan," kata Didik.
"Selain sanksi terhadap pelakunya juga harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan menjatuhkan pemberatan hukuman kebiri," lanjut Didik. [rin]