WahanaNews.co | Razman Arif Nasution jengkel lantaran gugatannya terhadap dokter Richard Lee sebesar Rp 20,7 miliar mengalami penolakan.
Razman pun ambil langkah dengan melaporkan sang hakim ke Komisi Yudisial.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
"Kami laporkan hakimnya," ujar Razman Arif Nasution, saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Razman Nasution menilai ada sesutu yang janggal dengan sikap hakim terkait gugatannya terhadap dr Richard Lee.
"Aneh, masak pokok perkaranya tidak diperiksa. Dia cuma kasih putusan NO. Putusan NO itu kan untuk putusan sela, bukan di akhir," protes Razman Arif Nasution protes.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Pokok perkaranya tidak disentuh sama sekali oleh majelis hakim. Ini main aman hakimnya," ucap seteru Hotman Paris Hutapea ini.
Razman Nasution juga mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatannya terhadap Dokter Richard Lee. Di matanya, perseteruan belum usai.
"Kapan pun, di mana pun, jangan kan di dunia, di akhirat pun saya lawan," kata Razman Arif Nasution menegaskan.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution menggugat Dokter Richard Lee sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022 lantaran memutus kuasanya sebagai pengacara secara sepihak. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Razman menganggap penolakan gugatan oleh hakim tidak masuk akal.
Justru Razman Arif Nasution lah yang dinilai melanggar kesepakatan kerja dengan Dokter Richard Lee karena tidak memenuhi tuntutan klien. Ia juga menyalahi kode etik advokat karena menyebar data pribadi klien ke publik.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Rp 20,7 miliar Razman Arif Nasution ke Dokter Richard Lee dibacakan pada 21 Desember 2022. [eta]