WahanaNews.co, Makassar - Guru SD Negeri 04 Baito, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, setelah memarahi anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
"Iya benar, sidang pertama," kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody melansir CNN Indonesia, Kamis (24/10).
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Sementara di luar pengadilan, ratusan guru melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani yang menjalani kasus tersebut.
"Iya, (guru-guru melakukan aksi solidaritas)," kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada CNN Indonesia.
Tim penasehat hukum terdakwa, Andre Darmawan mengatakan bahwa kliennya sudah siap menjalani sidang kasus tersebut dengan agenda pembacaan sidang dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Hotman Paris Desak Kapolda Segera Proses Hukum Razman Nasution
"Kami sudah membaca semua berkas perkara. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti bahwa perkara ini janggal dan dipaksakan," kata Andre.
Andre menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut terbilang dipaksakan, lantaran pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk kasus ini dilanjutkan ke proses persidangan.
"Kami sudah siap membuktikan di persidangan bahwa Ibu Supriyani ini sebenarnya tidak bersalah tapi harus dipaksa bersalah," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.