WahanaNews.co | Ratusan pemegang polis asuransi Bumiputera melakukan somasi massal kepada manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (2/9/2021).
Surat somasi pertama sekaligus yang terakhir ini diberikan langsung kepada Direktur AJB Bumiputera Dena Chaerudin di lantai 21 kantor pusat Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan berhimpun dalam kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar atau lebih dikenal dengan sebutan "Tim Biru".
Surat somasi beserta berkas-berkas pendukungnya itu diserahkan oleh tiga orang perwakilan Tim Biru dan dua orang dari HWMA LAW FIRM, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Tim Biru.
Tim Biru telah berupaya dan menuntut pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2018, bahkan ada yang sejak 2017.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Upaya-upaya yang dimaksud, antara lain pada Juni 2020 dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Jakarta, Februari 2021 melakukan demonstrasi di kantor OJK, dan Maret 2021 seluruh pemegang polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang hingga samai hari ini proses pembentukannya tak kunjung selesai.
Selain itu, para pemegang polis di Tim Biru ini hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian di bawah koordinator Fien Mangiri dan Rudhi Mukhtar.
Fien menjelaskan upaya kami baik melalui OJK maupun BPA AJB Bumiputera untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik tidak mendapat tanggapan positif. Sementara kebutuhan hidup terus mendesak dan tidak bisa dItunda, karena sebagian besar asuransi kami adalah dana pendidikan anak, maka Tim Biru memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan mensomasi secara massal kepada AJB Bumiputera dengan tembusan OJK.