"Harapan dari somasi massal ini adalah agar pemegang polis yang dimaksud dapat memperoleh haknya atas pembayaran klaim yang diajukan," ujar Fien dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
"Klien kami tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi baik dari OJK maupun BPA AJB Bumiputera."
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
"Padahal berdasarkan Undang-Undang Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 hari."
"Oleh karena itu, Kami memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak klien kami atas pembayaran klaim polis asuransi mereka. Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga," ujar Jofial Mecca Alwis dan Indramadhani Taufik dari HWMA LAW FIRM. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.