WahanaNews.co | 11 polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara, dengan pangkat bintara hingga perwira, terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Para anggota polisi tersebut diketahui menjual sabu hasil tangkapan ke bandar narkoba. Saat ini, para polisi tersebut sudah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Baca Juga:
Viral Aksi Tendang Guru, Jaimas Simaremare Menyesal dan Mengaku Khilaf
Kasi Intelijen Kejari TBA Dedi Saragih mengatakan 11 anggota polisi yang terlibat penjualan narkoba itu berasal dari satuan Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Dedi, Sabtu (2/10/2021).
Dedi menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus penjualan narkoba yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021.
Baca Juga:
Dibalik Jok Motor Membuat Pengkor di Asahan "Parkir" di Kantor Polisi, Ternyata Ini yang Ditemukan!
Kala itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Ketika kapal kayu tersebut diamankan, dua pelaku yang diduga merupakan kurir narkoba berhasil melarikan diri.
Setelah kapal itu diperiksa, terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.
Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Dari laporan itu, Togap kemudian memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi.
Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai. Namun, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
Sabu sebanyak 57 Kg itu terdiri atas 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.
Dedi menuturkan, saat di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam sebuah goni.
"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.
Tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu-sabu yang ada di kapal tersebut. Barang haram itu rencananya akan dijual oleh mereka.
"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.
Sabu seberat 6 kg itu lalu dijual ke tersangka Tele yang kini masih buron dengan harga Rp250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Kanit Narkoba Waryono.
Sedangkan sebanyak 5 kg sabu-sabu lainnya dijual Waryono ke Boyot dengan harga Rp1 miliar.
"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," ujarnya.
Terkait dengan kasus tersebut, Dedi menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkasnya.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut," ucapnya.
Saat ini, kata dia, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, selain ada 11 tersangka yang merupakan anggota polisi, tiga lainnya merupakan gembong narkoba.
Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. [rin]