Lebih jelas lagi, ia menyebut dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan (terbukti bersalah) yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Razman Arif Nasution dkk saat Press Conference di Apartemen Mediteranya Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/4/22). (Foto: Andri/WahanaNews)
"Berkenaan dengan unsur kesalahan (mens rea) dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), terdapat sifat melawan hukum dalam tindakan yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan berkenaan dengan sanksi pidana, ancaman pidana yang terdapat dalam pasal tersebut ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," jelas Prof. Mompang.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
Diberitakan sebelumnya, bahwa Razman menyebut peluru dari oknum polisi Gomgom Nainggolan disimpan sebagai barang bukti.
Pertanyaannya, menyimpan amunisi sebagai barang bukti: tugas dan tanggung jawab siapa?
Pertanyaannya berikutnya, dalam hal terdapat peluru atau amunisi yang oleh seseorang yang bukan apparat kepolisian dengan dalih sebagai barang bukti, apakah perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?