Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, setelah mereka diduga mengantongi Rp 11 juta dari total iuran komite sekolah sekitar Rp 770 juta.
Keduanya dianggap melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pendidik menjadi anggota komite sekolah, serta mencatat dugaan bahwa siswa yang tidak membayar iuran tidak mendapatkan kartu ujian semester.
Baca Juga:
Breaking News: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi pada Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Kedua guru tersebut juga dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya dinilai menerima gratifikasi. Rasnal dan Abdul Muis divonis satu tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.