WahanaNews.co | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI Jakarta Drs Arifin, M.AP belum melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap reklame tanpa izin di Pintu Masuk Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Konstruksi reklame tiang tumbuh yang tengah dibangun dan berada di kawasan kendali ketat itu benar-benar menyalahi aturan.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
Terkait keberadaan reklame ini pun telah dikonfirmasi kepada Kasat Pol PP DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP pada Jumat (27/10) lalu melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Kasat Pol PP DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP menjawab bahwa pekerjaannya sudah dihentikan sejak kemarin.
“Pekerjaannya sudah dihentikan sejak kemarin,” jawab Arifin melalui pesan singkat WhatsApp kepada WahanaNews.co, Jumat (27/10) lalu.
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Barat Ancam Tindak Tegas Reklame Tak Bayar Pajak di Taman Corner Srengseng
Tak hanya itu, Arifin pun berjanji akan memanggil pelaksana pembangunan reklame tersebut.
Hingga berita ini dimuat, di lokasi masih terlihat konstruksi reklame ditutupi spanduk Bamus Betawi setinggi satu meter lebih memanjang sekitar puluhan meter.
Lambatnya Satpol PP DKI melakukan tindakan tegas terhadap reklame tak berizin di wilayahnya membuat publik mempertanyakan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.