Tiga paket pekerjaan yang disebut KPK adalah pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung di lingkungan Unsoed.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN atau Mulyono, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Taufik.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar Pemprov Tepis Sorotan KPK
Pada klaster kedua, KPK mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026 yang melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Mulyono.
Dalam proses tersebut, Sodiq diduga memberikan perintah kepada Mulyono menggunakan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Mulyono kemudian diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Sodiq dari rangkaian penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Suap Maba
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” ujar Taufik.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian justru diatasnamakan atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” tutur Taufik.