Sementara pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang bertindak sebagai pengepul calon mahasiswa baru.
Eko dengan sepengetahuan Sodiq disebut melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar Pemprov Tepis Sorotan KPK
Setelah nilai “mahar” disepakati, Eko diduga menerima uang dari salah satu pengepul calon mahasiswa baru dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,12 miliar.
Penerimaan uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Sodiq dan diduga berlanjut dengan pemberian akses sistem untuk mengotorisasi kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO, yang kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES,” ujar Taufik.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Suap Maba
Akses tersebut, menurut KPK, digunakan dalam proses otorisasi untuk memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
“Akses itu untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” kata Taufik.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp665 juta dan menemukan saldo dalam rekening sebesar Rp99 juta.