WahanaNews.co | Universitas Lampung (Unila) akan berikan bantuan hukum untuk rektor mereka Karomani yang telah dibekuk operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/8) atas dugaan kasus penyuapan penerimaan mahasiswa baru 2022.
"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," ucap Wakil Rektor 4 Suharso pada Minggu (21/8), disitat dari Antara.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Bantuan hukum ini, menurut Suharso, karena secara umum Karomani adalah keluarga besar Unila.
"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," kata dia.
Suharso menyatakan Unila menghormati proses hukum yang berjalan terkait Karomani.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
ia bilang Unila siap membantu memberi informasi yang diperlukan penyidik KPK.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Keempatnya yaitu Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan mahasiswa pemberi suap Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, Karomani, pejabat rektor Unila 2020-2024, berwenang terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru 2022 melalui jalur seleksi mandiri.