Saat ini, 8 pegawai KPK yang diduga terlibat judi online sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.
Adapun 9 orang lainnya sudah tidak lagi berstatus pegawai KPK. Di antara mereka merupakan pegawai yang dipecat karena terlibat dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Semprot Pejabat Daerah: Sudah Dapat Fasilitas, Masih Bilang Tak Cukup
Pegawai itu termasuk 60 orang yang dipecat karena kasus pungli di rutan.
Kemudian, termasuk dalam 9 orang itu adalah pegawai KPK berinisial IGAS yang mencuri barang bukti emas 1,9 kilogram untuk digadaikan senilai Rp 900 juta.
Pada 2021, KPK menyebut uang itu digunakan untuk membayar utang. IGAS saat ini juga telah dipecat.
Baca Juga:
Masyarakat Paluta Berharap ke Pada KPK Periksa Proyek PT DNG di Paluta.
“Antara lain yang terlibat itu demas (cek) itu kan sudah diberhentikan,” kata Alex.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.