WahanaNews.co | Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Dr. Amir Yanto memberikan arahan kepada pengurus baru PJI daerah Jawa Barat periode 2022-2024.
Amir menyarankan pengurus baru PJI di wilayah Jabar tersebut mampu meminimalisir pengambilan anggaran dan iuran anggota.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah
“Pengurus harus meminimalisasikan pengambilan anggaran dari iuran anggota karena PJI adalah organisasi sosial,” ujar Amir pada Acara Pengukuhan Pengurus Daerah PJI Jawa Barat periode 2022-2024, Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (3/6/22).
Pengurus baru PJI wilayah Jabar pun ditegaskan untuk tidak memprioritaskan keuntungan dana selama masa kepengurusan PJI karena berlawanan dengan fungsi dan tugas utama pengurus PJI.
“Saya harap tidak ada celah untuk mengambil keuntungan dana (dari kepengurusan). Fungsi dan tugas utama PJI yaitu terus menyejahterakan seluruh pegawai Kejaksaan RI, khususnya memperjuangkan hak-hak anggota PJI,” tegas Amir.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Periksa Pejabat KLHK Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group di Riau
Dengan adanya pengurus baru ini, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) itu juga berharap kordinasi antara PJI daerah dan pusat bisa berjalan dengan baik.
“Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah harus sinkron dalam proses penyusunan program dan setiap perihal harus dikomunikasikan dengan jelas antara Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah,” harapnya.
Secara organisasi, Amir menjelaskan PJI tidak bisa dipisahkan dengan institusi Kejaksaan RI dan harus terus membantu mencapai tujuan institusi Kejaksaan RI.
“Organisasi PJI tidak dapat dipisahkan dengan institusi Kejaksaan RI. Saya berharap tidak ada pemisah antara organisasi PJI dan institusi Kejaksaan RI. Maka dari itu, seluruh anggota PJI wajib melaksanakan segala aturan yang berlaku di Kejaksaan RI,” ujar Amir.
Selanjutnya, Ketua Umum PJI itu juga menyampaikan betapa pentingnya memahami Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan RI.
PJI harus dapat memahami tentang hal yang harus dibangun dan dilaksanakan di Kejaksaan RI sehingga dapat terwujud WBK dan WBBM di seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, khususnya wilayah Jawa Barat. [rin]