"Dari hasil penelusuran tim, baik itu yang diketuai bapak
Kapusdaskrimti, didapat hasilnya total database yang diperjualbelikan sebesar
500 megabyte dengan total line database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8
kredit atau sekitar Rp 400 ribu," ujarnya.
Kejaksaan bekerja sama dengan BSSN untuk membongkar kasus
tersebut. Pelaku sengaja dipancing tim Kejaksaan untuk menjual database
tersebut sehingga terungkap identitas pelaku. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.