WahanaNews.co | dr
Richard Lee mengakui, dia mengunggah konten di akun Facebook-nya menggunakan sistem
bisnis switch, sehingga terkoneksi ke Instagram miliknya yang disita polisi.
Baca Juga:
Utamakan Kesehatan Masyarakat, Pengurus Desa Tambak Tinggi Normalisasi sungai Batu Kurik
"Dia memang mau
jualan," kata pengacara Richard Lee, Razman Nasution di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Razman menyebut tindakan itu dilakukan atas kepentingan
promosi yang dilakukan kliennya. Dia menyebut kliennya tidak memiliki niat
untuk melakukan ilegal akses.
Menurut Razman, kliennya mengetahui secara sadar unggahan di
Facebook-nya terkoneksi di Instagram. Namun, Richard Lee disebut tidak
mengetahui hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Videonya Viral, Selebgram Cut Intan Nabila Dihajar Suaminya Bertubi-tubi
"Dia tidak tahu kalau itu melanggar hukum karena
ternyata di-post di Facebook, nongol di Instagram. Apakah dia tahu itu nongol?
Tahu. Tapi dia tidak tahu itu pelanggaran karena yang dia tahu Instagram yang
disita, Facebook tidak," ungkap Razman.
Terkait sangkaan penghilangan barang bukti yang dilakukan
Richard Lee, pihak pengacara membantah. Namun, Razman mengaku tidak ingin
berdebat mengenai hal tersebut.
Dia justru meminta polisi untuk membuktikan dugaan
penghilangan barang bukti tersebut yang dilakukan kliennya.