Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice ditempuh oleh kedua pihak.
"Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya, berdiskusi dan memfinalkan SP3 Rismon Hasiholan Sianipar," ujarnya.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut Kasus Ijazah Berlarut-larut, Ini Respons Pihak Jokowi
Ia menambahkan bahwa proses tersebut telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari kepolisian.
"Jadi hari ini adalah finalisasi SP3, artinya sudah final," lanjutnya.
Menurut Jahmada, pihak kepolisian akan segera menyampaikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut kepada publik.
Baca Juga:
JK Polisikan Rismon dan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
“Intinya kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai,” tegasnya.
Rismon pun mengaku merasa lega setelah proses hukum terhadap dirinya dihentikan dan situasi kembali kondusif.
"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon.