WahanaNews.co | Sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang,
Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur.
Sidang itu menghadirkan sejumlah saksi
fakta, yang bersaksi untuk meringankan dakwaan Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Dalam sidang tersebut, Rizieq mengakui
adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi
Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab.
Namun, menurut dia, hal itu terjadi di
luar kesengajaan.
"Kami mengaku ada kerumunan, ada
pelanggaran prokes (protokol kesehatan). Tetapi, saya yakin panitia di luar
kesengajaan, tidak punya niat melanggar prokes," ujar Rizieq dalam sidang
di PN Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Meski mengakui melanggar prokes, namun
ia mengklaim bahwa sebelumnya semua berjalan tertib dan sesuai prokes.
Namun, semakin lama, kerumunan semakin
tak terkendali.
"Pada saat itu, saya tegur
panitia melalui mik supaya jaraknya dikembalikan dan sebagainya. Untuk supaya
prokes tidak dilanggar. Bahkan, saya sampaikan ke panitia, kalau tidak bisa
diatur juga, ya kita jangan sampai lewat tengah malam," jelasnya.