Bahkan, Rizieq anjurkan panitia agar
acara dibubarkan bila massa tak bisa diatur.
"Sebaiknya kita pertimbangkan,
kalau nggak bisa diatur juga, ya kita bubarkan saja," lanjutnya.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Tapi, karena sudah terjadi pelanggaran
prokes, ia mengaku marah besar kepada panitia.
"Karena saat ada yang melanggar
prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun, itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia. Kenapa
ini terjadi pelanggaran prokes semacam ini," sebut Rizieq.
Akhirnya, setelah dua acara di
Petamburan itu selesai digelar, Rizieq mendapat surat dari Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq juga mendapat denda.
Pun, sanksi itu diterimanya karena
mengakui telah melanggar protokol kesehatan.
"Dan ternyata betul, besok
paginya, kami mendapatkan surat dari Pemprov DKI dan kena denda Rp 50 juta.
Kami terima denda itu karena kami mengakui, pelanggaran prokes itu memang
terjadi. Kami tidak pernah mengingkari," tuturnya.