WahanaNews.co | Mohammad
Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan
dan tes swab di RS Ummi Bogor hari ini, Selasa (16/3). Dalam sidang ini, Habib
Rizieq akan hadir secara virtual.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN
Jaktim), Selasa (16/3/2021). Ini merupakan sidang perdana terkait kasus
kerumunan dan tes swab Habib Rizieq.
"Sidang pertama Selasa, 16 Maret 2021," ujar
pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa (9/3).
Habib Rizieq tak hadir secara langsung di PN Jaktim. Polri
menyebut Habib Rizieq bakal menjalani sidang dari Rutan Bareskrim secara
virtual.
Baca Juga:
Pengacara Rizieq: Peringatan Nuzulul Quran di Rutan Bukan Acara Heboh
"Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual.
Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk
laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang
itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual
kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga," ujar Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (15/3).
Masyarakat diimbau memahami jika Habib Rizieq disidang
secara virtual. Sehingga simpatisan Habib Rizieq dinilai tidak perlu
beramai-ramai mendatangi PN Jaktim.
"Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di
Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim. Sekali lagi sidang secara virtual.
Masyarakat harus pahami," tegasnya.
Meski demikian, pengamanan bakal tetap dikerahkan oleh
Polri. Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan persidangan
Habib Rizieq dan kawan-kawan di PN Jaktim hari ini.
"Walau demikian, Polri siapkan kekuatan pasukan untuk
pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan
sidang MRS yang akan dimulai besok (hari ini)," tandas Rusdi.
Dari lampiran yang diterima dari humas PN Jaktim, mereka
yang akan disidang antara lain:
- Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab
- Haris Ubaidillah
- Ahmad Sabri Lubis
- Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas
- Idrus alias Idrus Al Habsyi
- Maman Suryadi
- dr Andi Tatat
- Muhammad Hanif Alatas
Sidang mereka digelar secara terpisah, tapi digelar pada
hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.
Adapun kasus kerumunan Habib Rizieq mengantongi nomor
perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, sedangkan kasus kerumunan dengan terdakwa
Haris Ubaidillah dkk memiliki nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Lalu, kasus swab Habib Rizieq dengan terdakwa dr Andi Tatat
bernomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, sementara kasus kerumunan terdakwa
M Hanif Alatas bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. [qnt]