WahanaNews.co, Surabaya - Eks Ketua Nasdem Surabaya, Robert Simangunsong, dinyatakan bersalah atas pemalsuan gelar S2 Magister Hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan kepada Robert.
Amar putusan ini pun dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani. Ia mengatakan, perbuatan eks ketua DPD Partai Nasdem itu dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simanhunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Tongani, Senin (5/8/2024).
Selain hukuman badan, Robert yang juga seorang pengacara itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Lebih lanjut, Tongani menyampaikan dalam amar putusan, pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan. Ia baru akan dipenjara bila kembali melakukan pidana dalam waktu 10 bulan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Kecuali dalam tenggat waktu 10 bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali dan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," pungkasnya.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto serta Robert dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU dari Kejati Jatim itu.
Vonis kepada Robert ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.