Ketua wadah mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), IM 57+ Institute itu, menilai, kembalinya Romy ke politik seharusnya menjadi sarana evaluasi total terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Tanpa pimpinan KPK berintegritas maka sulit adanya teladan bagi pemangku kepentingan di Indonesia. Indonesia saat ini darurat teladan antikorupsi,” ujar Praswad.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengonfirmasi kembalinya Romy ke panggung politik. Ia menjelaskan alasan partainya kembali menerima Romy yang menyandang mantan narapidana korupsi.
Menurut dia, Romy sudah dinyatakan bebas. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Romy hanya divonis satu tahun.
Kemudian, PPP juga mempertimbangkan selama ini pengadilan tidak pernah mencabut hak politik Romy.
Baca Juga:
Resmi, 50 Politisi Kota Depok sebagai Legislator DPRD Periode 2024 - 2029
Dalam persidangan, jaksa menuntut Romy empat tahun penjara. Sementara itu, pencabutan hak politik baru bisa diberlakukan kepada terdakwa ketika ia dihukum lebih dari lima tahun pidana badan. Hal ini disebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," kata Baidowi.
"Putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," tambahnya.