WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kembali menggebrak dengan merotasi puluhan pejabat penting di lingkungan Kejaksaan, sebuah langkah yang langsung menyita perhatian karena mencakup pergeseran besar di level komando kejaksaan tinggi yang strategis.
Rotasi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 yang mencatat total 73 pejabat dimutasi, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang digeser dari posisi sebelumnya sebagai bagian dari penyegaran struktur internal.
Baca Juga:
Lewat Program “Sekop”, Kementerian PKP Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Bebas Korupsi
Dalam daftar tersebut, sejumlah nama penting ditunjuk memimpin kejaksaan tinggi di berbagai provinsi dan jabatan lamanya digantikan oleh figur baru yang masuk dalam skema promosi jabatan.
Berikut deret nama pejabat yang mengalami rotasi di level kepala kejaksaan tinggi:
Tiyas Widiarto — dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
Emilwan Ridwan — dari Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jacob Hendri Pattipeilohy — dari Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Ketut Sumedana — dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.