WahanaNews.co | Terdakwa Roy Suryo mengungkapkan harapannya agar kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, antargolongan (SARA) yang dihadapinya tak dialami orang lain. Dia menilai kasus ini sungguh ironis baginya.
"Saya hanya mohon saja pelajaran bagi saya ini, itu tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironi," ungkap Roy, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini. Saat itu, anggota tim penasihat hukum menanyakan harapan Roy soal keadilan di Indonesia usai menghadapi perjalanan kasus ini.
Roy mengatakan dirinya yang turut andil dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) malah kemudian terjerat. Menurutnya 'bumerang' ini terjadi lantaran ketidaktahuan orang-orang yang melaporkannya.
"Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu. Orang yang melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE bersama-sama anggota DPR menjadi korban dari UU ITE," tutur Roy.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Roy mengatakan dirinya baru mendengar soal pengesahan RKUHP menjadi UU. Dia memuji anggota legislatif di DPR karena berani mengesahkannya di luar jadwal yang ditentukan.
"Saya pernah menjadi anggota baleg di DPR. Jadi yang menyusun UU itu. Biasanya itu disahkan pada saat sebelum reses, jadi besok reses, hari ini disahkan. Supaya apa? Kalau besok ribut, ya DPR-nya reses, tapi kemarin berani disahkan sebelum reses," ujarnya.
"Itu saya memuji terus terang, berani. Di situ malah Pasal 28 Ayat 2 itu pun dicabut, dipindahkan ke dalam KUHP. Meskipun ada masa proses tiga tahun, saya berkata ini bukan hanya membaca ya, karena saya anggota baleg di DPR, proses-proses itu ada," sambung Roy.