Nilai kerugian sebesar Rp 200 triliun dihitung berdasarkan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan dan sumber daya negara.
Menariknya, laporan ini merupakan kelanjutan dari pengaduan WALHI pada Maret 2025 lalu, yang kala itu menyerahkan daftar 47 korporasi dengan indikasi pelanggaran serupa.
Baca Juga:
Tim Gabungan Pemprov Jawa Barat Tutup Penambangan Ilegal di Cianjur
Pihak Kejaksaan Agung telah menerima laporan ini melalui perwakilan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Mereka menyatakan akan menindaklanjuti dengan memilah kasus berdasarkan ranah hukum masing-masing.
WALHI juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
Baca Juga:
Inisiatif Desa Bebas Sampah, Solusi Atraktif KLH Atasi Krisis Lingkungan
“Korporasi tak boleh lagi berlindung di balik legalitas usaha jika di lapangan mereka merusak hutan dan merugikan rakyat,” tegas Uli.
Dengan laporan ini, WALHI berharap Kejaksaan segera bertindak tegas dan terbuka dalam mengusut kejahatan lingkungan yang selama ini diduga banyak dibiarkan begitu saja.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.