Ia merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung yang sebelumnya membongkar praktik kerja sama antara perusahaan smelter swasta dan PT Timah.
Dalam perkara yang telah inkrah itu, terungkap bahwa sejumlah perusahaan smelter seperti PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN mengandalkan peran Harvey Moeis dalam menjalin kerja sama dengan PT Timah melalui perantaraan Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama saat itu.
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
“Kerja sama tersebut terkait sewa-menyewa alat peleburan biji timah,” ujar Sabrul.
Kerja sama tersebut juga mencakup permintaan agar perusahaan-perusahaan terafiliasi memperoleh legalitas melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian (SP) untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Namun, dalam proses penerbitannya, dokumen SP dan SPK tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam tata kelola pertambangan.
Baca Juga:
Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mengelak
Meski demikian, sepanjang 2015–2022 PT Timah tetap melegalisasi penambangan dan pembelian bijih timah dari aktivitas smelter yang mengantongi SP dan SPK tersebut.
“Mitra-mitra usaha tersebut juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk diperjual-belikan kepada PT Timah,” kata Sabrul.
Dari praktik penjualan bijih timah itu, Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi disebut menerima fee sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton yang dikemas dalam bentuk bantuan sosial atau CSR dari perusahaan-perusahaan smelter.