WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan dugaan korupsi penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas setelah aparat menetapkan 10 tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditaksir menembus Rp 4,16 triliun.
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan itu diumumkan pada Rabu (19/2/2025) -- dan menjadi babak lanjutan dari rangkaian panjang perkara tata kelola timah yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar.
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman menyampaikan, satu dari sepuluh tersangka berinisial AS yang pernah menjabat Direktur Operasi Produksi di PT Timah periode 2012–2016, sementara tersangka lainnya berinisial NAK merupakan Kepala Perencanaan Operasi Produksi perusahaan yang sama pada 2015–2017.
Delapan tersangka lain berasal dari kalangan swasta yang menjadi mitra tambang, yakni KE selaku Direktur CV Teman Jaya, H selaku Direktur CV SR Bintang Babel, ASP selaku Direktur PT Indometal Asia, Steven Candra selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada, HR selaku Direktur CV Bintang Terang, HZD selaku Direktur PT Bangun Basel, YF selaku Direktur CV Candra Jaya, serta UH selaku Direktur Usman Jaya Makmud.
“Bahwa para tersangka tersebut, setelah ditetapkan selanjutkan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang,” ujar Sabrul, Kamis (19/2/2025).
Baca Juga:
Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mengelak
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan yang kini memasuki tahap pendalaman peran masing-masing pihak dalam kurun 2015–2022.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan kasus serupa yang sudah inkrah oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung,” kata Sabrul.
Ia merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung yang sebelumnya membongkar praktik kerja sama antara perusahaan smelter swasta dan PT Timah.
Dalam perkara yang telah inkrah itu, terungkap bahwa sejumlah perusahaan smelter seperti PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN mengandalkan peran Harvey Moeis dalam menjalin kerja sama dengan PT Timah melalui perantaraan Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama saat itu.
“Kerja sama tersebut terkait sewa-menyewa alat peleburan biji timah,” ujar Sabrul.
Kerja sama tersebut juga mencakup permintaan agar perusahaan-perusahaan terafiliasi memperoleh legalitas melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian (SP) untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Namun, dalam proses penerbitannya, dokumen SP dan SPK tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam tata kelola pertambangan.
Meski demikian, sepanjang 2015–2022 PT Timah tetap melegalisasi penambangan dan pembelian bijih timah dari aktivitas smelter yang mengantongi SP dan SPK tersebut.
“Mitra-mitra usaha tersebut juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk diperjual-belikan kepada PT Timah,” kata Sabrul.
Dari praktik penjualan bijih timah itu, Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi disebut menerima fee sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton yang dikemas dalam bentuk bantuan sosial atau CSR dari perusahaan-perusahaan smelter.
Hasil audit tahun 2024 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan kemudian menghitung adanya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,16 triliun, yang menjadi dasar pengembangan perkara jilid dua ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]