WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto mengungkapkan terdapat satu orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO pada kasus dugaan korupsi timah, yakni Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi.
"Orang yang bersangkutan tidak berada di tempat saat akan dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO," kata JPU menjawab pertanyaan hakim tentang keberadaan Tetian pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/8/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
JPU mengatakan Tetian belum sempat diperiksa penyidik hingga saat ini karena setiap didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, kata JPU, Tetian disebutkan sudah tidak lagi tinggal di dua rumah yang didatangi penyidik tersebut.
Kendati demikian, JPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari Tetian bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Nama Tetian mencuat dalam sidang pemeriksaan General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk Achmad Haspani selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Dalam kesempatan itu, Haspani mengaku pernah dimarahi oleh Tetian karena Tetian merasa dekat dengan jajaran direksi PT Timah. Saat itu, dirinya didatangi oleh Tetian bersama dengan salah satu intel bernama Ismu, yang tidak diketahui jelas oleh Haspani jabatannya.
"Tapi, Ismu ini orang Polres Pangkal Pinang. Mereka datang ke rumah saya di dalam Komplek Bukit Baru, saat itu sudah malam," ucap Haspani.