WahanaNews.co | Puluhan korban Investasi bodong kembali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya Senin (14/11/2022) siang.
Mereka melaporkan seorang admin inisial N yang disinyalir melakukan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong serta undang undang transaksi elektronik.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Saat mendatangi Polres Tasikmalaya, mereka langsung menangis histeris di ruang SPKT. Sembari laporan pengaduan dibuatkan kuasa hukumnya, Saeful Wahid Muharom, Managing Patners Law Firm, Yogi Muhammad dan partners.
"Saya dikuasakan oleh 11 ketua member untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N dan juga laporkan tindak pidana penipuan kedok investasi,” ujarnya.
Diketahui, dari total 16 ketua member dengan jumlah member ratusan, kerugian yang tercatat mencapai Rp 8 Milyar rupiah.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
"Klien saya ini, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai 1,7 (satu koma tujuh) miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” lengkap Saeful.
Saeful juga menjelaskan, modus yang digunakan terlapor dengan cara menyebarkan berita bohong. N mengaku memiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor hingga korban percaya.
Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat. Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.
"Saya belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada. Makanya kami juga laporkan tokonya juga khawatir ada kong kalikong," ungkapnya.
Sementara itu, seorang korban inisial R yang juga ketua members mengaku tergiur karena terlapor N menjanjikan keuntungan hingga meyakinkan korban dengan melakukan informasi bohong.
Transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R sehingga limit pinjaman habis. Setelah limit pinjaman habis di salah satu aplikasi online, terlapor N juga memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi online lainnya.
Polanya adalah R punya limit pinjaman Rp 1 juta rupiah di salah satu aplikasi online. Dari jumlah tersebut dijanjikan mendapatkan 15 persen atau sebesar Rp 150 ribu rupiah.
Setelah menggunakan limits aplikasi, maka keuntungan Rp 150 ribu diberikan. Sementara dari uang cash atau investasi cash dijanjikan Rp 250 ribu dari pinjaman Rp 1 juta rupiah.
"Jadi dijanjikanya itu antara Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu persatu juta rupiah investasi. Kami kan tergiur karena dia lihatin pabriknya pakingnya dan lainnya jadi kami yakin. Kan dia pakai limited aplikasi kita itu buat bisnis jual beli tas Impor. Dilihati sama dia pabrik dan packing tasnya. Jadi percaya," kata R di Kantor Polisi.
Saat ini, R bersama ketua member lainya harus alami kerugian material serta dikejar kejar ratusan member lainya.
Sementata itu, Polisi langsung menerima laporan para korban.
"Iah ada laporan investasi bodong lagi. Kami koordinasi dengan reskrim," kata IPTU Iwan Darmawan KSPKT Polres Tasikmalaya. [sdy]