Pasal 309
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam penjelasan RUU KUHP disebutkan, yang dimaksud dengan "upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan" adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama. Selain itu, seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau seorang petugas agama yang sedang melakukan tugasnya harus dihormati.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama dan kebebasan dalam menjalankan ibadah, di samping dapat menimbulkan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat," demikian bunyi penjelasan RUU KUHP.
Lalu mengapa merusak tempat ibadah juga bisa dilarang?
"Dalam ketentuan ini, merusak atau membakar bangunan atau benda ibadah merupakan perbuatan yang tercela, karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelaku patut dipidana. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan hukum," demikian penjelasan Pasal 309 RUU KUHP. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.