WahanaNews.co | Rancangan Undang-undang Larangan Minuman
Beralkohol (RUU Minol) mengatur sanksi
pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana
penjara maksimal dua tahun atau
denda maksimal Rp
50 juta.
Sanksi
pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana
RUU Minol.
Baca Juga:
6 Efek Negatif Minum Es Saat Perut Kosong
"Setiap
orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua
tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,"
demikian bunyi draf beleid tersebut.
Pasal
7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang
dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,
minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sanksi
pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai
mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Baca Juga:
Ahli Kesehatan Beberkan Jenis Makanan dan Minuman Pemicu Kanker
Sebagaimana
tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol,
sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau
mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau
denda maksimal Rp100 juta.
Bahkan
pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila peminum minol terbukti menghilangkan
nyawa orang lain maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.
Selain
kepada peminum, RUU Minol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang
memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol.
Pasal
18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyatakan bahwa orang yang memproduksi
minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara
Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan bahwa orang yang
memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana
penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
RUU
Minol juga mengatur tiga klasifikasi minol berdasarkan kadar etanolnya,
tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi.
Rancangan
aturan itu menyebut minuman alkohol golongan A ialah yang berkadar etanol 1
hingga 5 persen, minol golongan B berkadar etanol 5 sampai 20 persen, serta
minol golongan C berkadar etanol 20 hingga 55 persen.
Meski
begitu, larangan bagi masyarakat untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan,
mengedarkan, menjual, serta mengonsumsi minol tidak berlaku untuk beberapa
kepentingan.
Pasal
8 angka (2) Bab III tentang Larangan dituliskan pengecualian RUU Minol
diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di
tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merespons
RUU Minol tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewanti akan
adanya potensi over-kriminalisasi yang mungkin terjadi andai draft aturan ini
disahkan menjadi UU.
Atas
dasar itu Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai RUU Minol tersebut
tak perlu dibahas DPR.
"Pendekatan
pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan
pidana di Indonesia," kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).
Setelah
membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, Erasmus menilai
bakal beleid tersebut menggunakan pendekatan prohibitionist atau larangan buta.
Kendati
begitu, salah satu pengusul RUU Minol dari fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal
menyebut RUU Minol diklaim akan melindungi masyarakat dari dampak negatif serta
menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minol.
"RUU
bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban,
dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," kata Illiza kepada wartawan, Rabu (11/11/2020). [dhn]