WahanaNews.co, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Menteri Pertanian, disebut pernah mengirimkan bunga dan kue ke penyanyi dangdut Nayunda Nabila pakai uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini terungkap saat sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya perihal ada tidaknya permintaan SYL mengirimkan barang kepada orang lain, selain keluarganya.
"Untuk permintaan lainnya baik barang atau pun uang, selain dari pak Menteri atau Bu Tita, ada kerabat lain yang minta barang atau uang?" tanya jaksa kepada saksi Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini.
Rini awalnya sempat menyebut tak ada permintaan tersebut. Namun, jawabannya berubah saat jaksa menyinggung nama Nayunda.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kenal namanya Nayunda?" tanya jaksa.
"Tahu," jawabRini.
"Pernah diminta bentuk barang, karangan bunga, kue?" tanya jaksa lagi.
"Pernah," Rini menjawab.
Lalu jaksa kembali mencecar Rini dengan bertanya siapa yang minta mengirim bunga dan kue kepada Nayunda. Rini kemudian menjawab Syahrul Yasin Limpo.
"Waktu itu Pak SYL mintanya kirim kue dan bunga dalam rangka apa?" tanya jaksa.
"Seingat saya ulang tahun," kata Rini.
Jaksa juga mendalami sumber uang yang digunakan untuk mengirim bunga dan kue kepada Nayunda.
Rini kemudian menjawab pembayaran itu dimintakan ke bagian Rumah Tangga Pimpinan (RTP). Namun, Rini tidak ingat jumlah uang untuk membayar bunga dan kue ulang tahun tersebut.
"Saya mintakan ke RTP (Rumah Tangga Pimpinan)" ungkap Rini.
"Nilanya berapa?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat persis. Karangan bunga meja dan kue ulang tahun," jawab Rini.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia didakwa memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Diketahui, Muhammad Hatta merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL sebab dianggap tidak sejalan.
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," jelas jaksa KPK.
Jaksa merinci uang puluhan miliar hasil dugaan rasuah itu digunakan antara lain untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
[Redaktur: Alpredo Gultom]