Arif Nuryanta diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saat perkara berlangsung, dan kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tiga tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan, panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), serta dua advokat bernama Marcel Santoso dan Aranto.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan berbagai barang bukti.
Di antaranya uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan unit kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Geledah Gedung Ombudsman dan Rumah Komisioner Terkait Kasus Minyak Goreng
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.