WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar terkait vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi secara intensif selama tiga hari terakhir. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari total 14 saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kini Buron dan Diduga di Singapura
Saat ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Harli menyatakan bahwa hal tersebut sangat mungkin terjadi bergantung pada hasil penyelidikan lanjutan.
“Kemungkinan itu terbuka, tergantung dari hasil penyelidikan berikutnya,” ujar Harli pada waratawan, Senin (14/4/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidikan ini bermula dari keputusan pengadilan yang menyatakan lepasnya tanggung jawab pidana terhadap pelaku individu, padahal menurut Harli, kerugian negara akibat perkara tersebut sangat besar.
Baca Juga:
Kejar Kades Korup, Staf Kejari Simalungun Gugur di Sungai Asahan
“Karena masyarakat begitu resah karena ada kelangkaan minyak goreng. Kemudian ini disidik, dimajukan ke pengadilan. Oleh putusan pengadilan terhadap pelaku-pelaku orang-orang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dengan pembayaran uang pengganti,” jelasnya.
Harli menambahkan, “Kalau dihitung setidaknya ada Rp17 triliun. Nah dalam putusan itu dikatakan bahwa harus dimintakan pertanggungjawabannya ke korporasi. Sekarang korporasi kita sidik. Seharusnya ada hak negara di situ yang dapat dimintakan terkait dengan pengembalian uang pengganti. Tapi putusannya malah onslag. Inilah yang menjadi pintu masuk pemikiran bagi kita melihat peran dari para hakim.”
Empat dari tujuh tersangka merupakan hakim, yaitu Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta.