WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua
tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam
pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah
Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Kedua tersangka ialah
Bupati Bintan periode 2016-2021,
Apri Sujadi, dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Setelah dilakukan
pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang
cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke
penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," ujar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (12/8/2021).
Alex menuturkan, kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20
hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 31 Agustus 2021 guna
kepentingan penyidikan.
Apri ditahan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Mohd Saleh
ditahan di Rutan Kavling C1 ACLC.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Sebagai langkah
antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka
akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,"
kata Alex.
Pimpinan berlatar
belakang hakim ini mengungkapkan Apri diduga menerima uang sejumlah Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar
Rp 800 juta.
Penerimaan uang dalam
periode 2017-2018.
"Perbuatan para
tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," ungkap Alex.
Atas perbuatannya, Apri
dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal
2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [dhn]